ads
Tegas! Kadinkes P2KB Sumenep Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas

Tegas! Kadinkes P2KB Sumenep Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep Ellya Fardasyah secara tegas membantah tudingan adanya keterlibatan oknum Dinas Kesehatan dalam dugaan pemotongan dana kapitasi di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sumenep.

Ellya Fardasyah menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 sistem pengelolaan dana kapitasi telah berubah. Seluruh kewenangannya dipasrahkan berada di masing-masing puskesmas.

Untuk diketahui, dana kapitasi kesehatan adalah pembayaran tetap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas. Pembayaran tersebut, dilakukan di muka berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP.

Dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan.

Sedangkan untuk besaran dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP, tidak memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.

“Jadi, Sejak tahun 2021, Dinas Kesehatan tidak lagi mengelola dana kapitasi. Semua langsung dari pusat ke puskesmas, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaporannya. Kami hanya menerima laporan global untuk sinkronisasi,” terang Kadinkes P2KB kepada tim liputan12 saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Januari 2025.

Lebih lanjut Ellya mengatakan, Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep sebagai koordinator tidak ada kaitannya apapun dengan hubungan sama operasional yang ada Puskesmas. Karena Puskesmas di Kabupaten Sumenep sudah BLUD.

“Mereka (Puskesmas) sudah punya kebijakan untuk mengatur anggarannya sendiri. Sementara Dinkes P2KB Sumenep sebagai yang mengetahui dan koordinator,” bebernya.

Dan pada saat ini, per tahun 2025, sudah tidak ada pegawai Sukwan di Puskesmas Kabupaten Sumenep karena sudah berstatus kontrak.

“Jadi semuanya sudah mempunyai gaji dan terkait ini juga sudah ada Perbup-nya,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa, sistem ini mulai diubah secara bertahap sejak 2015, ketika dana kapitasi pertama kali diperkenalkan.

Kala itu, Dinas Kesehatan masih bertanggung jawab atas pelaporan dan pengarahan. Namun, sejak tahun 2021, puskesmas diberi otonomi penuh dalam mengelola dan melaporkan dana tersebut.

“Kalau ada isu pemotongan, saya tegaskan, itu tidak benar,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal