Proyek Rehab Terminal Arya Wiraraja Sumenep Bernilai Puluhan Miliar Diduga Dibangun di Lahan Sengketa: Demo ke Kantor DPRD, LSM BIDIK Tuntut Ini
SUMENEP I LIPUTAN12 - Proyek rehab Terminal Arya Wiraraja Sumenep mulai jadi sorotan. Proyek yang dikabarkan senilai Rp26 miliar itu hingga kini belum dikerjakan, padahal sudah memasuki minggu kedua Juli 2024.
Sorotan terhadap mega proyek tersebut datang dari Masyarakat Sumenep yang mengatasnamakan LSM BIDIK bersama mahasiswa dengan menggelar aksi ke kantor DPRD Sumenep atas Dugaan penyerobotan lahan Warga , Senin (8/7/2024).
Dalam aksinya, LSM BIDIK menuntut:
1. Hentikan Pekerjaan Proyek Terminal Arya Wiraraja yang diduga atas nama lahan milik warga.
2. Meminta DPRD Sumenep merekomendasikan kepada BPN untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.
3. Mengganti kerugian yang dialami oleh ahli waris
4. tangkap dan penjarakan mafia tanah di Kabupaten Sumenep.
Koordinator aksi Sutrisno, menyebut status lahan proyek terminal Arya Wiraraja Sumenep saat ini masih sengketa dan tak boleh dikerjakan.
“Kami punya bukti lengkap bahwa tanah ini milik masyarakat, Kalaupun pemerintah mengklaim bahwa tanah ini milik pemerintah dengan status hak pakai, bukti-bukti tersebut telah kami bantah dengan bukti-bukti yang lebih kredibel," kata Sutrisno.
Dengan nada lantang, Sutrisno yang juga mantan Aktivis FKMS mempertegas kembali, Jika tersebut proyek dilanjutkan, dirinya bersama massa aksi mengancam akan membongkar dan menghentikan proyek secara paksa.
“Kami minta pekerja mengosongkan tempat ini, atau kami yang akan mengosongkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep Dul Siam menegaskan bahwa sampai saat ini proyek yang diduga bersengketa tersebut belum dikerjakan.
“Kami mengapresiasi tuntutan Masyarakat dari LSM BIDIK bersama mahasiswa terkait proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang dinilai masih bersengketa,” kata Dulsiam kepada media usai menemui peserta aksi di lokasi.
Politisi PKB ini menuturkan bahwa,
siap mengadvokasi masalah proyek rehab Terminal Arya Wiraraja. Pihaknya akan mengawal sengketa tanah yang diduga menyerobot lahan warga.
"Jadi, Kami hadir kesini karena kami bersama anda. Jadi perlu kami sampaikan setelah melakukan koordinasi bahwa status tanah tersebut milik pemerintah pusat. Namun, kami mendorong kepada teman teman massa aksi untuk memperoses dan melanjutkan ke pengadilan, karena masyarakat maupun pemkab sama-sama memiliki sertifikat kepemilikan lahan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi atau peningkatan Terminal Arya Wiraraja tipe A Sumenep merupakan prpgram Kementerian Perhubungan. Proyek ini dimenangkan PT Bahana Suprindo Kreasi dengan tanggal kontrak 21 Mei 2024 selama 210 hari.