PN Cibinong Nyatakan SPH PT Sentul City Lebih Kuat dari SHM Milik Warga, Pengacara: Kita Akan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
BOGOR | LIPUTAN12 - Sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy telah berakhir dengan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dalam putusan perkara dengan no register 284/pdt.g/2023/pn.cbi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dr. Nenny Yulianny, S.H., M.Kn yang juga merupakan Ketua PN Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki PT Sentul City lebih kuat dari sertipikat.
Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus-kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu.
Lava Sembada, pengacara yang ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa PN Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.
Bahkan, Lava Sembada menilai putusan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa SPH milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat SPH, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan,” ungkap Lava Sembada dalam rilis tertulisnya, Minggu, 16 Juni 2024.
Lebih lanjut Lava mengatakan, bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.
“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN. Jadi, tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum,” tegas Lava.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini bermula pada saat PT Sentul City melakukan pembuldozeran atas tanah seluas 3,8 Ha yang dimiliki oleh Lukita Yoshuardy dengan bukti kepemilikan berupa 16 Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
Sedangkan pihak PT Sentul City merasa telah membebaskan tanah tersebut berdasarkan SPH.
Atas kejadian tersebut, Lukita Yoshuardy menggugat PT Sentul City ke PN Cibinong dan meminta ganti rugi sebesar 77 miliar rupiah. Sayangnya, PN Cibinong menolak gugatan terebut.
“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Lava.***