Kedapatan Tengah Asik Pesta Narkoba, 3 Warga Dasuk Diringkus Sat Samapta Polres Sumenep
SUMENEP I LIPUTAN12 - Polres Sumenep kembali berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di salah satu Rumah Kos di Kota Keris.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, Sat Samapta Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dalam kamar kos yang terletak di Desa Babbaan.
"Dengan terlapor atas nama JA (52), AG (20) dan RD (26) ketiganya merupakan warga Dusun Opelan Timur RT/RW: 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep," ungkapnya saat gelar Pers Rilis di Malolres Setempat, Selasa (24/12/2024)
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib, anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos di daerah Desa Babbalan.
"Hal ini dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan 3 orang laki-laki yang sedang berpesta narkotika jenis sabu," bebernya.
ia menegaskan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong) yang diletakkan diatas lantai kamar.
"Karena mencurigakan selanjutnya anggota Sat Samapta melakukan penggeledahan secara intensif yang kemudian ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal dan beberapa barang bukti lainnya," tegasnya.
"Setelah diinterogasi diakui bahwa poket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara, Barang Bukti yang diamankan, berupa sabu dengan berat kotor ± 32,24 gram, dengan rincian: 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 30,00 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 1,66 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3." tandasnya.

