ads
IPW Desak Kapolri Turunkan Propam untuk Memeriksa Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Anggota Polri

IPW Desak Kapolri Turunkan Propam untuk Memeriksa Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Anggota Polri

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri untuk menurunkan tim Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 Miliar. 

Menurut Sugeng Teguh Santoso, kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP BO. 

"Pasalnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat perwira menengah (pamen) itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilis tertulisnya, Sabtu, 25 Januari 2025. 

IPW mendesak propam Mabes Polri  menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Bahkan, lanjut Sugeng Teguh Santoso, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkap Sugeng. 

Ia berkeyakinan, kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP BO. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU.

"Tinggal saja sekarang apakah pohak kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?," imbuhnya. 

Sugeng memaparkan kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan  terhadap AKBP BO tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, kata Sugeng, AKBP BO yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. 

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP BO," tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal